Golongan yang wajib qada puasa dan membayar fidyah Berdasarkan pendapat para ulama mazhab Syafi'i, ada golongan tertentu yang jika meninggalkan puasa, harus menggantinya dengan qada puasa dan membayar fidyah sekaligus. Ibnu Qudamah berkata, "Wanita hamil dan menyusui adalah orang yang masih mampu mengqadha' puasa (tidak sama seperti orang yang sepuh). Maka qadha' tetap wajib sebagaimana wanita yang mengalami haidh dan nifas. Sedangkan dalam surat Al Baqarah ayat 184 menunjukkan kewajiban fidyah, namun itu tidak menafikan adanya qadha' puasa karena 3. Orang sakit. Umat Muslim yang dalam kondisi sakit diperbolehkan meninggalkan puasa. Namun, ada beberapa ketentuan dalam golongan ini terkait puasa. Jika sakit berat dan puasa menambah penyakit yang diderita, maka boleh meninggalkan puasa. Hal ini berdasarkan ketentuan dokter yang bisa dipercaya dan pengalaman pribadi. 1. Hukum Membayar Utang Puasa dengan Fidyah. Masih berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 184, cara mengganti puasa Ramadhan lainnya adalah dengan membayar fidyah puasa. Pada ayat tersebut, ada penggalan yang berbungi, "…dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.". .

tabel qadha dan fidyah puasa